Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan juga produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Kementerian Keuangan pada bulan Juli 2020 mengeluarkan PMK 86/PMK.03/2020 sebagai pengganti PMK 44/PMK.03/2020 yang merupakan payung hukum dalam mengatur pemberian insentif pajak untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan dengan adanya aturan terbaru ini, pemanfaatan insentif pajak lebih tepat sasaran dan lebih luas menjangkau sektor-sektor yang paling berdampak, sehingga sektor riil dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan diharapkan mampu bertahan ditengah pandemi Covid-19 ini.

Hal inilah yang mendasari Pusat Studi Ekonomi & Bisnis (PSEB) Fakultas Bisnis UKDW bekerjasama dengan Tax Center UKDW & K.S Pajak UKDW mengadakan masterclass free webinar dengan tema “Kewajiban & Konsekuensi Perpajakan Pasca Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19”. Acara ini diselanggarakan pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2020 melalui media daring online zoom dan disiarkan secara langsung melalui live streaming di channel youtube Brevet Pajak UKDW.

Webinar ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, baik dari pemerintahan (pusat ataupun daerah), asosiasi-asosiasi hukum, para praktisi, para pelaku bisnis dan juga para akademisi. Para profesional muda dari perusahaan besar di Indonesia, pelaku bisnis UMKM, para dosen, dan juga mahasiswa dari berbagai universitas di berbagai penjuru Indonesia juga terlihat mengikuti webinar ini. Diantaranya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), Bank BCA, Bank BNI, Sinarmas, dan lainnya.

Adapun narasumber dalam webinar ini adalah Hersona Bangun, S.H., S.E., Ak., BKP., CA., M.Ak., CLA., ACPACC. (Senior Tax Consultant, Tax Lawyer) dan Frista, S.H., S.E., M.S.Ak. (Dosen Fakultas Bisnis UKDW). Acara webinar ini di moderatori oleh Rossalina Christanti, S.E., M.Acc. (Wakil Ketua Tax Center UKDW) dan host dari acara webinar ini dibawakan langsung oleh Drs. Purnawan Hardiyanto, M.Ec.Dev selaku Ketua PSEB Fakultas Bisnis UKDW.

Dalam Implementasinya, webinar ini dikemas dengan sangat menarik dan berbeda karena peserta tidak hanya dijelaskan mengenai aturan terbaru PMK 86/PMK.03/2020, tetapi peserta juga diajarkan best practice (kasus nyata) di perusahaan. Hersona Bangun dan Frista selaku narasumber dalam webinar ini memberikan gambaran yang sangat komprehensif kepada peserta, dari aspek kewajiban perpajakan hingga konsekuensi perpajakan apa yang muncul. Peserta terlihat sangat antusias mengikuti webinar ini dari awal sampai akhir khususnya pada saat sesi tanya jawab.

Hersona Bangun menyampaikan bahwa PMK-86/PMK.03/2020 adalah aturan terbaru pengganti PMK-44/PMK.03/2020 yang mengatur insentif pajak untuk wajib pajak berdampak pandemi covid-19. Didalam PMK ini, pemerintah memberikan beberapa insentif yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, yaitu: Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah. Keseluruhan insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan bulan Desember 2020. (F.Bisnis/Kelvin)

Pin It on Pinterest

Share This