Unit Kerumahtanggaan (KRT)

KETERANGAN UNIT

Nama Unit      :   Unit Kerumahtanggaan (KRT) UKDW
Alamat            :   Gedung Filia Lt. 1, Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo 5-25 Yogyakarta 55224
Telepon           :  0274-563929 ext. 148
Jam layanan   :  07.30 – 15.30 WIB

VISI

Menjadi bagian yang unggul dalam pengelolaan Sarana, Prasarana dan Perlengkapan untuk mewujudkan Universitas yang unggul, terpercaya dan melahirkan generasi Profesional mandiri berdasarkan kasih.

MISI

  1. Berdayakan potensi dan kualitas SDM untuk memberikan pelayanan dengan benar, cepat, dan tepat.
  2. Selenggarakan pelayanan , sarana, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan aset milik Universitas.
  3. Berdayakan potensi SDM dan kualitas pelayanan di bidang sistem informasi dengan cepat, tepat dan benar.

LAYANAN UNIT DAN PROSEDUR LAYANAN

A. Umum:

Melaksanakan pekerjaan perbaikan fasilitas dan kebersihan kampus UKDW: bantuan penataan ruang; perbaikan fasilitas air, listrik, telepon, mebel; perawatan gedung dan taman; kebersihan ruangan dan lingkungan; dan  pelayanan konsumsi.  
Prosedur :
1. Mengisi form 
2. Pimpinan unit menandatangani form
3. Menyerahkan form ke unit KRT 

B. Transportasi:

Menyediakan transportasi mobil beserta pengemudi untuk kepentingan dinas / tugas kegiatan UKDW. Layanan transportasi didasari pada prioritas kepentingan penggunaan, urutan permohonan dan ketersediaan armada. 

Prosedur :
1. Mengisi form/Kirim surat kebutuhan transportasi 
2. Pimpinan unit menandatangani form
3. Menyerahkan form ke unit KRT
4. Mendapatkan konfirmasi kepastian dari Unit KRT

C. Penggunaan Tempat

Mengelola penggunaan ruang-ruang pertemuan : Ruang Pdt. Dr. Harun Hadiwijono, Ruang Pdt. Dr. Tasdik , Ruang Pdt. Rudy Budiman, Auditorium Koinonia, Atrium Didaktos, Atrium Agape, ruang-ruang kelas dan halaman di UKDW oleh civitas akademik UKDW dan pihak luar. 

Prosedur internal UKDW:
1. Mengisi form/Kirim surat penggunaan ruang
2. Pimpinan unit menandatangani form
3. Menyerahkan form ke unit KRT
4. Mendapatkan konfirmasi kepastian dari Unit KRT

Prosedur non UKDW :
1. Kirim surat kebutuhan penggunaan ruang ke Rektor/ Kepala Unit Kerumahtanggaan  
2.  Menyerahkan form ke Rektor/ unit KRT
3. Mendapatkan konfirmasi kepastian dari Unit KRT

D. Pelayanan Perbelanjaan

Permintaan belanja kebutuhan fakultas dan unit dipenuhi dengan dana fakultas/unit. Unit KRT bertindak sebagai pembelanja dan penyedia barang kebutuhan.

 

Struktur Organisasi

Pejabat dan Staff

Pin It on Pinterest

Share This