Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, kekayaan intelektual (KI) menjadi elemen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan daya saing bangsa. Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan penelitian memiliki peran sentral dalam menghasilkan karya-karya inovatif yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, penting bagi civitas akademika untuk memahami konsep, peraturan, dan mekanisme perlindungan kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, desain industri, dan paten.

Menyadari pentingnya hal tersebut, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan seminar bertajuk “Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual: Pemahaman Hak Cipta, Desain Industri, dan Paten bagi Civitas Academica UKDW”. Seminar yang diinisiasi oleh Centre of Entrepreneurship and Innovation (Centrino) ini diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Februari 2025 di Ruang Seminar Pdt. Dr. Harun Hadiwijono UKDW.

Dalam sambutannya, Dr. Rosa Delima, S.Kom., M.Kom selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Riset UKDW menyampaikan, “Inovasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, baik di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi tersebut menjadi sangat penting”. Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman bagi para peneliti terhadap manfaat luaran inovasi yang berdampak positif bagi universitas kedepannya, khususnya menggenjot luaran paten.

Ruslinda Dwi Wahyuni, S.S., M.Si., LL.M., selaku Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Kemenkumham menyampaikan materi tentang hak cipta dan desain industri. Ia juga membahas sistem perlindungan dan strategi pengajuan permohonan hak cipta, serta desain industri dan paten. “Minimnya sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur pengajuan dan pengelolaan KI menjadi salah satu kendala utama dalam memaksimalkan potensi KI di lingkungan akademik. Hal ini dapat menghambat pengakuan dan pemanfaatan karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas academica,” terangnya.

Ruslinda mengatakan pentingnya penguatan kompetensi SDM dan edukasi kepada masyarakat, karena masih terdapat kesenjangan pemahaman di kalangan akademisi, peneliti, dan mahasiswa terkait pentingnya melindungi hasil karya intelektual. Fenomena itu menjadi tantangan bersama, sehingga ada kesamaan pemahaman berkaitan perlindungan kekayaan intelektual.

Sedangkan, Prof. Dr. Eng. Kuwat Triyana, M.Si. selaku inventor GeNose yang hadir sebagai narasumber kedua, membagikan pengalaman hilirisasi inovasi dan komersialisasi paten. Prof. Kuwat yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas MIPA UGM menekankan pentingnya business model innovation dalam menjembatani antara invensi dan industri. “Kolaborasi menjadi kata kunci agar inovasi-inovasi yang dihasilkan dapat terserap di sektor hilir dengan optimal,” pungkasnya.

Melalui seminar ini, UKDW menegaskan komitmennya dalam mendorong inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Edukasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem akademik yang peduli terhadap KI. [centrino/amp]

Pin It on Pinterest

Share This