Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), serta Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan “Sosialisasi Mekanisme Permohonan Telex Visa Bagi Mahasiswa Asing” yang dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Mei 2019 bertempat di Ruang Seminar Pdt. Dr. Harun Hadiwijono UKDW. Acara yang diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta dan Jawa Tengah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program “Internasionalisasi Pendidikan Tinggi Indonesia” melalui pengelolaan layanan penerbitan izin belajar dan dokumen keimigrasian bagi mahasiswa asing.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Ibnu Ismoyo, S.H., MM., MH, Subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, Subdit Izin Tinggal Terbatas Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Yunitha Fajarwati, staf Kantor Urusan Internasional (KUI) Universitas Indonesia. Acara dibuka oleh Ir. Henry Feriadi, M.Sc., Ph.D, Rektor UKDW.
Dalam sambutannya, Henry Feriadi memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kecil dari keinginan kampus-kampus yang tergabung dalam LLDIKTI Wilayah V untuk membangun world class university. “Saat ini tidak hanya ranking di Kemenristekdikti yang penting bagi universitas, jumlah mahasiswa asing yang belajar di universitas juga mempengaruhi bobot penilaian. Ini penting karena kehidupan universitas tidak hanya ditentukan dari mekanisme pembelajaraan mahasiswa saja, tetapi juga mobility untuk staf dan dosen,” paparnya.
Sementara itu Sutrisno, S.Sos, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan KUI untuk melakukan pelayanan di kampus sebagai salah satu cara untuk mewujudkan area bebas korupsi. “Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai peraturan terbaru mekanisme permohonan telex visa bagi mahasiswa asing. Jika ada permasalahan maupun kendala dalam hal proses perijinan bisa langsung disampaikan dalam forum ini,” imbuhnya.
Dalam diskusi, Ibnu Ismoyo menjelaskan bahwa Indonesia mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015. “Terkait hal tersebut, Kemenristek Dikti berencana membangun KEK di sektor pendidikan. Kehadiran KEK pendidikan ini dapat memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi asing untuk membuka kampusnya di Indonesia. Dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa Indonesia sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini tentunya sangat mendukung program world class university,” jelasnya.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami regulasi pengaturan student visa dan kebijakan-kebijakan keimigrasian bagi mahasiswa asing. Data-data mahasiswa asing yang berada di Indonesia ini digunakan sebagai database record. Sehingga surat izin belajar atau rekomendasi dari pihak terkait sangat penting, karena semua surat dan data yang masuk terpusat di kantor imigrasi,” pungkasnya.