Bertempat di Ruang Seminar Rudi Budiman, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Duta Wacana menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis ke-56 Duta Wacana. Tema besar dari seminar nasional tersebut adalah “Inovasi Hasil Riset dan Strategi Pengolaan Kekayaan Intelektual”.

Seminar dilaksanakan dalam tiga sesi dengan topik dan narasumber yang berbeda pada tiap sesinya. Pada sesi pertama topik yang dibahas adalah “Strategi Pengajuan dan Pengolaaan Kekayaan Intelektual” yang dibawakan oleh Dr. Dra. Erni Widhyastari. Beliau merupakan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sesi berikutnya mengenai “Penguatan Inovasi Perguruan Tinggi dalam Dunia Industri” dibawakan oleh Dr. Ir. Ophirtus Sumule, DEA. selaku Direktur Sistem Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Sementara itu, sesi terakhir membahas Peran Strategis Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Ari Juliano Gema, S.H. sebagai Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Ari Juliano menerangkan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual dapat mendorong perkembangan sebuah ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari produk yang sudah ada. Contoh sederhana dari penerapan ekonomi kreatif adalah pengelolaan penjualan buah pisang. Buah pisang yang dijual di pasar oleh beberapa pedagang akan menimbulkan persaingan harga, sehingga para pedagang berusaha memberi harga yang lebih murah supaya laku terjual. Sayangnya, cara tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi penjual. Sementara itu, jika buah pisang diolah menjadi jus pisang, harganya per gelasnya akan setara dengan harga seikat buah pisang.

Selanjutnya, produk yang telah diciptakan sebaiknya memiliki perlindungan hukum. Hal tersebut diperlukan agar inovator suatu produk maupun karya tidak dirugikan melalui tindak plagiarisme. Kasus plagiarisme yang sering diperdebatkan adalah hak cipta suatu lagu atau film. Masyarakat sering mengadukan tindakan plagiarisme, tetapi saat diselidiki lebih lanjut ternyata karya yang dilaporkan belum memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) merupakan organisasi yang dapat membantu masyarakat untuk mendaftarkan karya maupun mengurus suatu kasus yang berkaitan dengan HaKI. Enam belas subsektor ekonomi kreatif yang dapat didaftarkan dalam HaKI adalah penerbitan, periklanan, kuliner, arsitektur, fashion, desain produk, aplikasi, film, musik, fotografi, seni pertunjukan, seni kriya, desain komunikasi visual, desain interior, seni rupa, serta  pertelevisian dan radio.

Pin It on Pinterest

Share This