Perkembangan jumlah mahasiswa asing yang menempuh studi di perguruan tinggi merupakan salah satu aspek yang digunakan untuk mengukur kesiapan perguruan tinggi dalam menghadapi persaingan global pendidikan tinggi. Perguruan tinggi di Indonesia saat ini mulai banyak dilirik mahasiswa asing untuk melanjutkan studinya.

Menurut data dari Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK-DIKTI, jumlah permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing semakin meningkat, dengan kisaran 150 sampai dengan 500 permohonan setiap pekan. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar bagi mahasiswa asing telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi. Di tahun 2017, meningkat menjadi 7.748 surat izin belajar. Hal ini diungkapkan oleh Adhrial Refaddin, S.IP., Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri Subdirektorat Kerja Sama Perguruan Tinggi pada saat Sosialisasi Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Digital pada Layanan Izin Belajar Mahasiswa Asing di Ruang Seminar Pdt. Dr. Harun Hadiwijono Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Kamis (1/11).

Penerbitan surat izin belajar merupakan layanan rutin yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi melalui Subdirektorat Kerja Sama Perguruan Tinggi. Surat izin belajar merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh orang asing yang akan menjalankan aktivitas di perguruan tinggi Indonesia untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat pentingnya layanan ini, maka perlu disediakan layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing yang lebih efektif, cepat, akuntabel, dan efisien.

Menurut R. Purwanto Subroto, Ph.D selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama Perguruan Tinggi, proses pendaftaran hingga mendapatkan visa studi, saat ini bisa dilayani melalui proses digital. “Aplikasi izin belajar bagi mahasiswa asing ini mengintegrasikan sistem antara layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing yang dikelola Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan layanan penerbitan student visa yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggunaan aplikasi ini tentunya semakin mempermudah proses izin belajar mahasiswa asing ke perguruan tinggi-perguruan tinggi di Indonesia,” paparnya.

Pengembangan layanan digital ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan layanan terhadap masyarakat khususnya perguruan tinggi. “Selain berintegrasi dengan perguruan tinggi dan Kantor Imigrasi, Kemenristekdikti juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pengamanan pada informasi publik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan,” kata Purwanto.

Purwanto menambahkan, Kemenristekdikti sengaja memulai sosialisasi ini di Yogyakarta, selain terkenal dengan julukannya sebagai Kota Pendidikan, permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing ke Yogyakarta lebih banyak dibandingkan dengan kota lain. Kedepannya layanan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. Sehingga selain menghemat waktu, juga sangat menghemat biaya. Sebab mahasiswa tidak perlu lagi mengirim fisik dokumen asli ke perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengelolaan izin belajar dan student visa ini merupakan sebuah terobosan yang memudahkan koordinasi apabila terjadi kendala dalam penyampaian informasi. “Dengan sistem digital yang telah terintegrasi dengan Kantor imigrasi, jelas akan banyak sekali waktu yang bisa kami hemat untuk memrosesnya. Layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing akan lebih cepat dan transparan. Jika dokumen yang dikumpulkan telah memenuhi persyaratan, izin belajar dan student visa dapat diperoleh dalam waktu satu pekan. Ini jauh singkat dibandingkan sebelumnya, yang bisa memakan waktu hingga dua bulan,” ungkap Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.

Masa penerbitan dokumen tersebut rata-rata enam hari kerja, terhitung sejak data lengkap dan disampaikan melalui aplikasi hingga perubahan status permohonan menjadi usulan diterima. Berkas-berkas yang diterima oleh Kemenristekdikti selanjutnya diperiksa oleh tim clearing house. Tim ini bertugas memeriksa dan memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut kasus kriminal.

Jika lolos, berkas diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dibuatkan surat izinnya. Kemenristekdikti juga melakukan visitasi keberadaan mahasiswa asing di daerah lokasi perguruan tinggi secara rutin untuk pengawasan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kecurangan dan masalah yang biasa dilakukan mahasiswa asing, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau habis masa izin tinggal.

Eko Yon Handri, Kepala Seksi Pemenuhan Teknis Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan bahwa layanan sertifikat elektronik yang diselenggarakan oleh BSSN dalam memenuhi aplikasi izin belajar mahasiswa asing akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan. “Implementasi sertifikat elektronik merupakan perwujudan dari perlindungan data dan informasi dari aspek otentikasi, integritas, dan anti penyangkalan bagi mahasiswa asing yang ingin belajar di perguruan tinggi Indonesia. Hal ini akan menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa selain terjadi percepatan waktu pemrosesan data, jaminan otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan, pemanfaatan sertifikat elektronik mampu mendorong tersedianya data yang akurat demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan. Eko meyakinkan bahwa tanda tangan digital yang digunakan dalam layanan izin belajar khusus mahasiswa asing ini benar-benar aman dan sangat sulit dipalsukan.

Sekilas orang akan berpikir bahwa tanda tangan digital ini adalah tanda tangan basah yang di atas kertas lalu diubah menjadi dokumen dengan menggunakan scan atau foto, padahal bukan itu maksudnya. Justru model tanda tangan seperti itu sangat mudah dipalsukan,” papar Eko.

Eko menerangkan, tanda tangan digital itu adalah rekaman pengguna yang dienkripsi dalam kode-kode. Dalam ilmu Matematika dan komputer disebut Kriptografi, yaitu ilmu yang mempelajari teknik-teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi, seperti kerahasiaan, keabsahan, integritas, serta autentikasi data.

“Tentunya tidak hanya berisikan nama, tapi juga biodata dan rekaman lainnya. Jika terjadi pemalsuan data, komputer langsung mengetahui bagian yang palsu tanpa harus mengecek per satu kata atau per kalimat, bahkan langsung bisa melakukan penolakan terhadap dokumen yang tidak sah,” tandasnya.

Pin It on Pinterest

Share This