Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Proerty Rights (IPR), yakni hak yang timbul untuk hasil pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam dua bagian yaitu :

1.  Hak cipta (copyright)
2.  Hak kekayaan industri (industrial propertyrights) yang mencakup:

•    Paten (patent)
•    Desain industri (industrial design)
•    Merek (trademark)
•    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
•    Rahasia dagang (trade secret)
•    Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
•    Perlindungan Varietas Tanaman (plant variety protection)

Guna memberi perlindungan hukum sebagai pendorong kreativitas berkarya, maka Unit Centre of Entrepreneurship and Innovation (Centrino) Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta telah melakukan pendaftaran HKI terhadap karya-karya dosen dan mahasiswa UKDW. Adapun karya-karya dosen dan mahasiswa yang telah mendapatkan hak cipta Periode April – September 2019 sebagai berikut:

1. Seni Motif Tenun “Parang Sumba” karya Kristian Oentoro, S.Ds., M.Ds.

2. Seni Motif Tenun “Batu Kubur” karya Kristian Oentoro, S.Ds., M.Ds.

3. Seni Motif Tenun “Sirih Pinang” karya Kristian Oentoro, S.Ds., M.Ds.

4. Program Komputer “Aplikasi Sistem Informasi Antisipasi Bencana Merapi” karya Beni Mulia Tabarus, Didimus Candra Gased, Nikolaus Aryawan Ravato Wijaya, Krisjayanti Galla Mangesak Putri, dan Magdalena Evelyn Halim.

Pin It on Pinterest

Share This