Mempertimbangkan situasi kondisi wabah Covid-19 yang berkembang demikian cepat dan memperhatikan kebijakan-kebijakan terkini yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Rektor UKDW maka Kepala Biro Kemahasiswaan, Alumni, dan Pengembangan Karir (Biro 3) UKDW mengeluarkan surat edaran Nomor: 013/C.12/BKA/2020 yang menghimbau seluruh mahasiswa untuk menetap di Yogyakarta, tidak pulang ke kampung halaman, dan tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu.
Winta Adhitia Guspara, S.T., M.Sn. selaku Kepala Biro 3 menjelaskan jika terdapat mahasiswa yang dalam kondisi mendesak harus pulang dengan alasan tertentu diwajibkan untuk membuat surat izin yang ditujukan ke Wakil Dekan III kemudian dikirimkan melalui email atau WA. Mahasiswa wajib melaporkan diri dan mengisi data mahasiswa di tautan .
“Bagi mahasiswa yang pulang ke kampung halaman/bepergian karena hal yang mendesak, kami wajibkan untuk melakukan karantina diri di dalam kamar selama 14 hari setibanya di kampung halaman/luar kota, sambil memonitor gejala yang dialami. Jika ada ada gejala demam >38 derajat, pilek, batuk, sesak napas harap segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Kami mohon untuk tetap melakukan jaga jarak fisik dan dihimbau untuk tidak keluar rumah,” papar Winta.
“Setibanya di Yogyakarta, wajib memeriksakan diri ke rumah sakit dan meminta surat keterangan sehat dari dokter. Lalu kembali mengkarantina diri di kamar selama 14 hari sambil memonitor gejala. Jika muncul gejala demam >38 derajat, pilek, batuk, sesak napas harap segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Para mahasiswa UKDW diharapkan tetap terhubung dan memberikan kabar terbaru atas kondisi kesehatan mahasiswa melalui call center UKDW di nomor 082241736182 atau 082137287313.